Senin, 21 September 2015

Asuransi



. Menyamakan akad "asuransi komersial" dengan akad memberikan jaminan/ garansi (dhamaan) terhadap sesuatu yang belum diketahui, dan menjamin sesuatu yang belum terjadi, tidak benar; karena itu juga termasuk qiyas dengan adanya perbedaan. Di antara perbedaannya ialah: akad jaminan (dhamaan) salah satu bentuk tindak sosial dan bertujuan untuk berbuat baik/ membantu semata. Beda halnya dengan "asuransi", karena asuransi merupakan akad tukar-menukar komersial, dan tujuan utamanya ialah mendapatkan keuntungan materi. Dan bila di kemudian hari muncul sikap baik, maka itu merupakan hal sekunder dan tidak disengaja. Padahal hukum-hukum syariat senantiasa dikaitkan dengan tujuan utama, bukan dengan hal-hal sekunder, selama hal-hal tersebut bukan merupakan tujuan.
Beralasan bahwa akad "aasuransi komersial" termasuk salah satu akad mudharabah/ bagi hasil atau yang serupa dengannya tidak dapat dibenarkan. Karena, kepemilikan modal dalam akad mudharabah tidak pernah keluar dari pemiliknya, sedangkan iuran/ setoran nasabah dalam "asuransi" dengan akad asuransi berpindah dari kepemilikan pemiliknya kepada perusahaan asuransi, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan asuransi. Modal dalam akad mudharabah akan menjadi hak ahli waris bila pemodal meninggal dunia, sedangkan dalam akad asuransi ahli waris -sesuai dengan peraturan perusahaan- bisa saja memiliki klaim walaupun orang tua mereka belum sempat membayar selain satu setoran saja, dan bisa saja mereka tidak mendapatkan apa-apa, bila orang tua mereka telah menentukan orang yang berhak menerima klaim adalah selain penyetor dan ahli warisnya. Dan keuntungan dalam akad mudharabah dibagi antara kedua belah pihak dengan persentase tertentu, beda halnya dengan asuransi, keuntungan modal dan kerugiannya murni ditanggung perusahaan, sedangkan nasabah tidak barhak apa-apa diluar klaim atau klaim dalam jumlah yang tidak tertentu.
Menyamakan akad "asuransi" dengan jaminan (dhamaan) terhadap resiko perjalanan, tidaklah benar; karena itu juga termasuk qiyas dengan adanya perbedaan, sebagaimana halnya alasan sebelumnya.

salah satu akad tukar-menukar harta secara komersial dan perusahaan asuransi bertujuan darinya memanfaatkan keberadaan para nasabah, dan mengeruk keuntungan dari mereka dengan cara-cara yang tidak diizinkan dalam syariat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar