Arsip Blog

Rabu, 07 September 2016

Harga Pasar Dalam Islam

perlu diketahui bahwa para ulama' berselisih pendapat dalam masalah ini. Sebagian mereka melarang para pedagang menjual dagangannya dibawah harga yang telah berlaku di pasaran, dan sebagian ulama' lainnya (kebanyakan ulama') membolehkan. Dan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini ialah pendapat kedua, yaitu dibolehkan menjual dengan harga lebih murah dari harga yang selama ini telah berlaku di pasaran.

Hal ini berdasarkan keumuman dalil-dalil berikut:
1. Asas suka-sama-suka telah terwujud

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu." (Qs. An Nisa': 29)
Selama masing-masing pedagang menjual barang miliknya dengan harga yang ia suka, maka tidak ada alasan untuk melarangnya.
2. Murah dan mahalnya harga yang terjadi di pasar adalah bagian dari kehendak Allah.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلاَ السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّى لأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِى بِمَظْلَمَةٍ فِى دَمٍ وَلاَ مَالٍ ». رواه أبو داود وصححه الألباني
Dari sahabat Anas, ia menuturkan: Para sahabat mengeluh kepada Rasulullah, dan mereka berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya harga barang kebutuhan sekarang ini begitu mahal, alangkah baiknya bila anda membuat menentukan harga." Menanggapai permintaan sahabatnya ini, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah-lah yang menentukan harga, mengencangkan, melapangkan dan memberi rizqi. Dan sesungguhnya aku berharap untuk menghadap kepada Allah tanpa ada seorangpun yang menuntutku karena suatu kedhaliman, baik dalam urusan darah (jiwa) ataupun harta." (Riwayat Abu Dawud dan oleh Al Albani dinyatakan sebagai hadits shahih)
Berdasarkan hadits ini para ulama' menyatakan bahwa harga yang berlaku di pasaran, sudah seyogyanya dibiarkan berlaku selaras dengan dinamika pasar, berbanding lurus dengan penawaran dan permintaan. Tidak sepantasnya bagi siapapun untuk merekayasa harga yang berlaku. Bila barang banyak, sedangkan permintaan sedikit, secara otomatis harga akan turun, dan sebaliknya juga demikian.
3. Adanya persaingan antara pengusaha mendatangkan kemaslahatan yang besar bagi masyarakat umum, sehingga mereka bisa mendapatkan banyak pilihan, baik pilihan barang atau harga.
Wallahu Ta'ala a'alam.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Artikel www.pengusahamuslim.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar